ReferensiA.id- Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Tengah Fery Taula menyebut, kebijakan pemerintah yang melarang pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan kegiatan buka puasa bersama (bukber) sangat merugikan sektor usaha hotel dan restoran.
Bukan hanya industri perhotelan dan restoran, bahkan larangan bukber bagi ASN juga dapat mempengaruhi usaha kecil.
“Secara umum tingkat hunian dan reservasi kegiatan bukber merosot tajam akibat larangan ini. Harus diperhitungkan juga bahwa kegiatan hotel dan restoran memiliki multiplier effect yg luas. Banyak UMKM yang merupakan vendor hotel dan restoran yg juga akan mengalami penurunan omset,” ungkap Fery, Senin 27 Maret 2023.
Dia bilang, dalam perspektif sektoral, larangan bukber ini juga sangat diskriminatif sebab kerumunan bukan hanya terjadi dalam kegiatan bukber di hotel dan restoran. Kerumunan terjadi juga di sektor pusat perbelanjaan, berbagai moda transportasi, pasar tradisional dan lain sebaginya.
Dia juga menyingung soal industri perhotelan dan restoran yang bahkan selama masa pandemi Covid-19 merupakan sektor usaha yang paling taat aturan protokol kesehatan Covid-19.
“Sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability) oleh Kemenparekfraf di tahun 2021 adalah bukti nyata dunia hotel dan restoran begitu gigih dalam penerapan kepatuhan protokol kesehatan,” tandasnya.
Sehingga menurutnya, jika alasan mendasar larangan bukber di hotel dan restoran adalah terkait transisi pandemi menuju endemi tentu kontradiktif dengan kondisi di lapangan.
“Kondisi yang paling rasional adalah penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam kegiatan-kegiatan bukber oleh semua kalangan,” ujar Fery.
Ia pun berharap agar kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tersebut untuk segera ditinjau kembali.