“Mewakili usaha hotel dan restoran kami dari BPD PHRI Sulawesi Tengah memohon kepada pemerintah pusat untuk meninjau kembali surat edaran lemerintah terkait pelarangan bukber lejabat negara dan ASN,” harapnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan larangan buka puasa bersama bagi ASN pada Ramadan tahun ini. Bahkan, ada sanksi bagi mereka yang ketahuan melakukan kegiatan bukber.
Larangan tersebut juga telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), larangan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023 lalu. RED
