ReferensiA.id- Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura mengambil sumpah jabatan dan melantik Moh Muchlis sebagai Penjabat (Pj) Bupati Buol, Kamis, 13 Oktober 2022. Ada 6 tugas yang diberi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Pj Bupati Buol.
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menyampaikan tugas Pj Bupati Buol adalah memastikan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Buol berjalan sebagaimana mestinya.
“Terutama dalam menjaga netralitas ASN serta melakukan koordinasi dan persiapan penyelenggaraan pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Buol dengan semua elemen teknis yang ada,” tegas Gubernur.
Pj Bupati Buol diminta agar selalu bekerja dengan landasan keikhlasan dan integritas yang tinggi sebagai pejabat publik.
Gubernur akan terus melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja Pj Bupati Buol untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas-tugas Penjabat Bupati Buol telah berjalan sesuai aturan.
“Saudara Muchlis sudah sah menjadi Pj Bupati Buol. Jalankan dengan baik seluruh amanah yang diberikan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pelantikan berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.72- 5774 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Buol Provinsi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan diktum kedua SK Mendagri menegaskan Pj Bupati Buol mempunyai 6 tugas.
Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten.
Kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Ketiga, untuk rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan rancangan Perda, pembahasan rancangan Perkada, dan menandatangani Perda serta Perkada inisiasi baru.