ReferensiA.id- Polisi sita ribuan pieces (pcs) kosmetik ilegal asal Malaysia tanpa izin edar Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ribuan kosmetik tanpa izin edar tersebut diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Nunukan bersama personel Bea Cukai Nunukan saat melakukan patroli pemeriksaan barang muatan kapal.
“Kosmetik tersebut kita amankan di dua tempat berbeda yakni di atas Kapal KM Queen Soya di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dan di atas kapal tradisional di dermaga tradisional Sungai Lale salo, Kecamatan Sebatik,” ungkap Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto seperti dikutip ReferensiA.id dari laman resmi Polri, Selasa 6 Desember 2012.
Pada Sabtu 3 Desember 2022, sekira pukul 15.00 WITA personel mengamankan 15 karung dan 6 kotak kosmetik tanpa izin edar merk Brilliant sebanyak 10.513 Pcs di atas Kapal KM Queen Soya. Ribuan kosmetik tersebut diperkirakan senilai Rp160 juta.
Kemudian pada Minggu 4 Desember 2022 sekira pukul 01.00 WITA, personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nunukan kembali mengamankan 3 kotak kardus yang berisikan 1.338 pcs kosmetik merk Brilliant.
Selain kosmetik, polisi juga menyita 8 ball karpet dengan isi sebanyak 40 lembar asal Malaysia yang diperkirakan senilai Rp50 juta.
“Personel kita bersama dengan Personel Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang yang akan diangkut oleh kapal tradisional di Dermaga Tradisional Sungai Lale salo, Kecamatan Sebatik saat itulah sejumlah kosmetik dan karpet tersebut diamankan,” lanjutnya.
Kapolres mengatakan, saat barang tersebut diamankan dan dilakukan interogasi terhadap anak buah kapal, yang bersangkutan tidak mengetahui siapa pemilik kosmetik dan karpet tersebut. Karena hanya berkomunikasi lewat handphone untuk mengantarkan barang tersebut.
Sementara itu, saat nomor tersebut dihubungi oleh personel, nomor tersebut tidak aktif sehingga tidak diketahui siapa yang memberikan perintah untuk mengangkut barang tersebut.