Referensia.id- Unit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Mantikulore tahan seorang pria, tersangka pencurian laptop di kos-kosan perumahan dosen, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada Jumat, 27 Desember 2024.
Kasus ini terungkap setelah korban, seorang mahasiswa berinisial F.S. (17), melaporkan kehilangan barang berharganya berupa laptop ke Polsek Mantikulore pada 26 Desember 2024.
Kepada polisi, korban mengaku kehilangan sebuah laptop warna abu-abu saat disimpan di ruang tengah kos-kosan tempat tinggalnya. Setelah beristirahat di kamar, korban mendapati laptop, tas, dan charger miliknya telah hilang sekitar pukul 03.00 WITA.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi mengidentifikasi pelaku, yakni seorang pria berinisial MH. Hasil pemeriksaan 3 saksi dan bukti di lokasi kejadian, MH pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Mantikulore, Iptu Siti Elminawati Hasibuan, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polsek Mantikulore.
“Barang bukti berupa laptop, tas, dan charger telah kami amankan untuk mendukung proses hukum,” kata Kapolsek.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, ditemukan fakta mengejutkan bahwa pelaku sempat meminta syarat kepada korban untuk mengembalikan barang yang dicuri. Ia meminta korban melayani hubungan badan layaknya suami istri.
“Korban sempat diminta melayani hubungan badan, namun harapan pelaku tidak terwujud karena sudah kami proses secara hukum,” tegas Iptu Siti Elminawati.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ReferensiA.id, pelaku sempat melakukan percakapan bersama korban melalui via pesan WatsApp (WA) korban yang masih terhubung di laptop korban.
Korban mencoba meminta kepada pelaku agar mengembalikan laptopnya dan akan diberi imbalan berupa uang. Namun, pelaku tidak mau diberi uang, pelaku meminta agar bisa bersetubuh dengan korban.