“Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian,” jelas Kapolresta.
Tersangka mengaku pernah melakukan aksinya di beberapa tempat, antara lain di Jalan Tinombala dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Fino. Kemudian lokasi di Jalan Hi Hayun dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio M3.
Di dua lokasi tersebut tersangka ABH dan SO melakukan aksinya bersama.
Sementara SO juga pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Tombolotutu Lorong 5, dengan barang bukti berupa sepeda motor Honda Genio.
Saat ini kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. RED