ReferensiA.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Donggala menangkap seorang tersangka pencuri motor yang beraksi di Donggala, Kota Palu, hingga Parigi Moutong (Parimo).
Selain menangkap tersangka, polisi juga telah menyita 18 unit motor yang diduga hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Donggala, IPTU Andi mengatakan, tersangka AW mencuri sepeda motor di Desa Sibualong Kecamatan Balaesang, Donggala sebelum akhirnya ditangkap.
Kasat Reskrim menjelaskan modus tersangka yakni mencuri motor yang disimpan di tempat sepi atau di luar rumah, mendorongnya sejauh 50 meter, memotong kabel starter, lalu membawa motor ke lokasi penampungan untuk menunggu pembeli.
“Hasil kejahatan kemudian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari,” jelas Andi.
Pria 41 tahun itu ditangkap di sebuah rumah di Desa Labean Kecamatan Balaesang, Donggala. Saat penangkapan, polisi menyita 2 unit motor dari rumah tersebut. Nomor rangka dan nomor mesin pada 2 motor telah terhapus.
Hasil pengembangan, tersangka mengaku telah mencuri di 18 lokasi berbeda masing-masing di Donggala, Palu, dan Parigi Moutong. Aksi kejahatan itu dilalukan tersangka AW sejak Juni 2023 hingga Desember 2024. Polisi telah menyita 18 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Berikut daftar jenis motor curian dan TKP-nya di Donggala: Honda Scoopy merah (Desa Sibualong/Balaesang), Honda Revo merah hitam (Desa Mapane/ Balaesang), Honda Revo hitam (Desa Labean/Balaesang), Honda Supra X hitam (Desa Lombonga, Balaesang).
Berikutnya, Yamaha Mio J hitam (Balaesang), Honda Revo Fit hitam (Desa Kampung Baru, Balaesang), Honda Revo hitam (Desa Kampung Baru, Balaesang), Honda Revo Fit biru (Desa Labean, Balaesang), Honda CB 150cc hitam (Desa Tondo, Sirenja), Yamaha Vega R New silver (Desa Lompio, Sirenja), Yamaha Vega R hitam (Desa Jono, Sirenja), Yamaha Mio M3 kuning (Desa Kaliburu, Sindue Tombusabora), dan Yamaha Mio Gear hitam (Desa Lombonga, Balaesang).