HUT Morowali PT ValeIklan HUT Morowali DPRD Sulteng
News  

Polres Pasangkayu Diminta Tangguhkan Penahanan 3 Petani, JAS ST: Tulang Punggung Keluarga

Polres Pasangkayu Diminta Tangguhkan Penahanan 3 Petani
Ilustrasi sawit. / pertanian.go.id

ReferensiA.id – Polres Pasangkayu diminta tangguhkan penahanan 3 petani. Menurut JAS ST ketiganya adalah tulang punggung pencari nafkah keluarga.

Jaringan Advokasi Sawit Sulawesi Tengah (JAS ST) telah mendatangi Polres Pasangkayu dalam rangka pendampingan hukum sekaligus meminta penangguhan penahanan 3 petani.

Melalui 8 orang advokatnya, jaringan lembaga non goverment ini melayangkan surat yang isinya permohonan penangguhan terhadap 3 petani yang ditahan Polres Pasangkayu.

Baca Juga:  Minta Aktivitas PT ANA Dihentikan, Demonstran Bawa 6 Poin Tuntutan ke Kantor BPN Sulteng

“JAS-ST berharap, Polres Pasangkayu dapat mengabulkan surat permohonan tersebut yang memuat beberapa pertimbangan di antaranya para petani yang ditahan merupakan tulang punggung pencari nafkah keluarga,” kata Putri selaku Ketua Tim Advokat JAS-ST sekaligus juga Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah, melalui rilis yang diterima ReferensiA.id, Senin 14 Maret 2022.

Koordinator/ Direktur Perkumpulan Evergreen Indonesia (PEI) Nasir mengatakan, tiga petani Desa Kabuyu, Kabupaten Pasangkayu ditahan polisi karena diduga melakukan pengancaman terhadap supir truk yang mengangkut buah sawit PT Mamuang pada Februari 2022 lalu.

Baca Juga:  Gubernur Sebut 43 Perusahaan Sawit Tanpa HGU di Sulteng Sebagai Kejahatan Bidang Perkebunan

Pada 25 Februari 2022 sopir truk itu mendatangi Kantor Polres Pasangkayu guna melaporkan dugaan pengancaman.

Selanjutnya, dari enam petani yang dilaporkan dan telah diperiksa sebagai saksi, tiga petani di antaranya dijadikan tersangka dan saat itu juga polisi menahannya.

Menurut JAS-ST, laporan terhadap tiga petani tersebut, patut diduga upaya pembungkaman terhadap perjuangan-perjuangan masyarakat Desa Kabuyu yang saat ini tengah berkonflik dengan perkebunan sawit PT Mamuang.

Baca Juga:  Perlawanan Berakhir Bui, Petani Kabuyu Sulbar Terus Berjuang Hadapi Korporasi Sawit

Perusahaan tersebut adalah salah satu anak perusahaan perkebunan sawit Grup PT Astra Agro Lestari (AAL), diduga hingga kini lakukan penyorobotan tanah ulayat atau tanah adat milik masyarakat Desa Kabuyu.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News