ReferensiA.id – Polres Pasangkayu diminta tangguhkan penahanan 3 petani. Menurut JAS ST ketiganya adalah tulang punggung pencari nafkah keluarga.
Jaringan Advokasi Sawit Sulawesi Tengah (JAS ST) telah mendatangi Polres Pasangkayu dalam rangka pendampingan hukum sekaligus meminta penangguhan penahanan 3 petani.
Melalui 8 orang advokatnya, jaringan lembaga non goverment ini melayangkan surat yang isinya permohonan penangguhan terhadap 3 petani yang ditahan Polres Pasangkayu.
“JAS-ST berharap, Polres Pasangkayu dapat mengabulkan surat permohonan tersebut yang memuat beberapa pertimbangan di antaranya para petani yang ditahan merupakan tulang punggung pencari nafkah keluarga,” kata Putri selaku Ketua Tim Advokat JAS-ST sekaligus juga Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah, melalui rilis yang diterima ReferensiA.id, Senin 14 Maret 2022.
Koordinator/ Direktur Perkumpulan Evergreen Indonesia (PEI) Nasir mengatakan, tiga petani Desa Kabuyu, Kabupaten Pasangkayu ditahan polisi karena diduga melakukan pengancaman terhadap supir truk yang mengangkut buah sawit PT Mamuang pada Februari 2022 lalu.
Pada 25 Februari 2022 sopir truk itu mendatangi Kantor Polres Pasangkayu guna melaporkan dugaan pengancaman.
Selanjutnya, dari enam petani yang dilaporkan dan telah diperiksa sebagai saksi, tiga petani di antaranya dijadikan tersangka dan saat itu juga polisi menahannya.
Menurut JAS-ST, laporan terhadap tiga petani tersebut, patut diduga upaya pembungkaman terhadap perjuangan-perjuangan masyarakat Desa Kabuyu yang saat ini tengah berkonflik dengan perkebunan sawit PT Mamuang.
Perusahaan tersebut adalah salah satu anak perusahaan perkebunan sawit Grup PT Astra Agro Lestari (AAL), diduga hingga kini lakukan penyorobotan tanah ulayat atau tanah adat milik masyarakat Desa Kabuyu.