ReferensiA.id- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palu mengingatkan warga agar tidak menggunakan jasa calo saat hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Polresta Palu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang hendak mengurus permohonan perpanjangan atau permohonan baru Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mulai dari ruang tunggu hingga pelayanan, terutama bagi penyandang disabilitas petugas akan selalu sigap dalam memberikan pelayanan.
Kanit Regident Sat Lantas Polresta Palu Iptu Yosua Martua Simanjuntak menyampaikan, pihaknya selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik, selain memberikan bimbingan belajar bagi pemohon baru atau perpanjangan, dan itu dilakukan untuk membantu pemohon agar lebih paham mengikuti uji teori atau praktik.
“Iya kami berharap bahwa upaya ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, yang akan mengurus pembuatan SIM atau perpanjangan,” ujar Yosua dalam keterangannya, Rabu 31 Januari 2024.
Terkait dengan biaya, Iptu Yosua menguraikan untuk pembuatan SIM ataupun perpanjangan masa berlakunya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Untuk pemohon pembuatan SIM baru kategori SIM A, BI, dan BII, sebesar Rp120 ribu, sementara untuk kategori SIM C, sebesar Rp100 ribu. Lalu untuk pemohon perpanjangan masa berlaku SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.
“Untuk biaya di atas, warga yang memohon dapat langsung membayarkan di loket Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang ada dalam gedung Satpas SIM Satlantas Polresta Palu. Jadi masyarakat tidak lagi jauh-jauh ke Bank,” ucapnya.
Sementara untuk surat kelengkapan pemohon SIM seperti psikologi dan kesehatan, Kanit Regident mengatakan bahwa, itu bukan pihak kepolisian yang mengeluarkan, namun pihak ketiga di luar Polresta Palu, warga harus mengurusnya sendiri, dan untuk biayanya diterapkan oleh pihak yang mengeluarkan surat tersebut.
Saran kami kalau mau murah buat SIM ya ikuti prosedurnya