ReferensiA.id- Polresta Palu tengah memaksimalkan penggunaan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu. Namun pada saat tertentu, pihak kepolisian juga menindak secara langsung atau tilang manual terhadap pengendara yang melanggar.
Menurut pihak kepolisian, Polresta Palu akan lebih fokus pemaksimalan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam Operasi Zebra Tinombala 2022.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah mengatakan, Operasi Zebra Tinombala 2022 akan berlangsung hingga 16 Oktober 2022 mendatang.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan menyasar para pengendara motor ataupun pengemudi mobil yang kedapatan melanggar aturan-aturan berlalu lintas.
“Operasi Zebra ini digelar serentak di seluruh Indonesia, terhitung mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober mendatang, selama 14 hari kedepan,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis 6 Oktober 2022.
Lanjut Barliansyah, pada pelaksanaan Operasi Zebra 2022 kali ini penegakkan hukum lalulintas dilakukan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), dan himbauan tertib berlalu lintas dengan mengedepankan kegiatan yang bersifat edukatif, persuasif dan humanis.
Tilang manual hanya akan dilakukan oleh petugas saat melaksanakan giat rutin huting penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata di lapangan, apabila menemukan pelanggaran lalu lintas di titik yang belum terpasang kamera ETLE.
“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan dalam kegiatan rutin hunting system penindakan pelanggaran lalu lintas yang kasat mata, untuk upaya menekan pelanggaran lalu lintas potensi mengakibatkan laka lantas korban fatalitas. Tapi pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas khususnya Operasi Zebra Tinombala 2022, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Barliansyah.