ReferensiA.id- Seorang pria berinisial FF (34 tahun), Warga Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavatanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, dibekuk polisi terkait kasus narkotika. Tidak tanggung-tanggung, tersangka memiliki lebih dari 2,4 kilogram sabu-sabu.
Hal itu diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams didampingi Kasat Narkoba Polresta Palu, AKP Usman dan Kasubsi PID Humas Polresta Palu, Aiptu Kadek Aruna pada Rabu, 21 Mei 2025.
Menurut Kapolresta Palu, Satres Narkoba Polresta Palu menangkap pria berinisial FF yang memiliki barang bukti seberat 2.454,4479 gram atau 2,4 kilogram lebih narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisia pada awal Mei lalu.
“Tersangka berinisial FF, 34 tahun, merupakan warga Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavatanjuka, Kecamatan Tatanga. Perannya sebagai kurir atau perantara dalam jual beli sabu,” ungkap Kapolresta Palu dalam keterangannya.
FF ditangkap pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 Wita.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore.
Selain mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kota Palu, tersangka juga disebut menggunakan sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni terdiri dari 13 paket besar berisi serbuk dan batu kristal sabu-sabu seberat 2,4 kilogram, lalu 2 buah sendok sabu, satu unit timbangan elektronik, dua pak plastik klip kosong, satu buah baskom dan satu unit telepon genggam merek iPhone.
Pihak Polresta Palu pun telah melakukan pemusnahan 2.4 kilogram sabu-sabu yang menjadi barang bukti.
“Sisanya, 0,1051 gram digunakan untuk uji laboratorium dan 33,7247 gram disimpan untuk barang bukti persidangan,” jelas Kapolresta.