ReferensiA.id- Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sulawesi Tengah yang terjadi pada 28 September 2018.
Inpres Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah ini dikeluarkan pada 14 September 2022 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2024 mendatang.
Ini adalah Inpres kedua setelah sebelumnya terbit Inpres Nomor 10 Tahun 2018 yang berlaku hanya sampai dengan 31 Desember 2020.
Jika sebelumnya Inpres Nomor 10 Tahun 2018 tentang percepatan rehab rekon, maka kali ini Inpres tentang penuntasan rehab rekon.
Diketahui, salah satu masalah yang belum tuntas dalam rehab rekon pascabencana di Sulawesi Tengah adalah hunian tetap (huntap).
Sampai saat ini, masih terdapat ribuan penyintas yang belum mendapatkan hak hunian tetap.
Namun, Inpres Nomor 8 Tahun 2022 sudah menyebut dengan jelas tentang pembangunan hunian tetap (huntap).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diinstruksikan melaksanakan sekaligus mengawasi pembangunan hunian tetap.
Berdasarkan Inpres terbaru sumber anggaran pembangunan hunian tetap bukan hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan juga pinjaman dan hibah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut Inpres tentang Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah, mengenai huntap disebutkan pada bagian ketiga angka 2 berbunyi:
“Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melaksanakan penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi meliputi pembangunan hunian tetap warga terdampak bencana, infrastruktur publik, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas agama, dan fasilitas penunjang perekonomian serta prasarana dasar yang terdampak gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi dengan menggunakan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pinjaman dan hibah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”.