ReferensiA.id- Anggota Bawaslu Palu Ferdiansyah mengingatkan kepada jajaran KPU Kota Palu soal distribusi C Pemberitahuan kepada pemilih di TPS 4 Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi.
Ferdiansyah menyampaikan hal itu saat diminta tanggapan soal pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 4 Tipo, khusus pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah.
“Memastikan C Pemberitahuan terdistribusi maksimal, distribusi logistik maksimal, dan SDM serta sarpras terkelola dengan baik,” tegas Ferdiansyah kepada ReferensiA.id, Selasa 3 Desember 2024.
Sebagaimana dokumen C Hasil di TPS 04 Kelurahan Ulujadi yang dipublikasikan di website resmi KPU, terdapat 595 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Ferdiansyah mengatakan, pengawasan PSU di TPS 4 Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi sesuai dengan metode pengawasan sebelumnya pada saat pemungutan dan penghitungan suara (tungsura).
“Terutama kami mengingatkan dan berkoordinasi ke KPU jangan sampai terulang kembali kesalahan yang sama,” ujar Ferdiansyah.
Dia juga sudah mengimbau ke KPU Kota Palu dan meminta panwas bahwa pelaksanaan PSU harus sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu memutuskan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04 Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi.
PSU tertuang dalam Keputusan KPU Palu Nomor 824 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024 di Kota Palu.
Dalam keputusan tersebut, PSU di TPS 4 Kelurahan Tipo Kecamatan Ulujadi akan dilaksanakan pada Kamis 5 Desember 2024, khusus untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Red