“Keberhasilan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan koordinasi lintas lembaga, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Lebih jauh, Fahrudin menekankan bahwa kegiatan rakor ini merupakan wadah strategis untuk memperkuat koordinasi, melakukan evaluasi, dan merumuskan langkah-langkah konstruktif bagi keberlanjutan upaya penyelesaian dan pemulihan sosial bagi para korban serta keluarganya.
Sebagai daerah yang terus berkembang, Sulawesi Tengah dihadapkan pada berbagai tantangan dalam menjaga harmoni sosial dan rasa keadilan.
Namun demikian, Pemerintah Provinsi optimistis bahwa melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI serta dukungan seluruh pihak, Sulawesi Tengah mampu mewujudkan masyarakat yang damai, inklusif, dan saling menghargai.
Menutup kegiatan, Asisten I Fahrudin D Yambas berharap agar hasil rapat koordinasi ini dapat melahirkan rekomendasi yang implementatif dan aplikatif, sehingga mampu mempercepat proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat secara bermartabat dan berkeadilan.
“Semoga kegiatan ini memperkokoh semangat kita untuk terus menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah,” tegasnya.
Rapat koordinasi dihadiri oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenkumham RI, Munafrizal Manan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Adiman, serta jajaran pejabat dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu. ***
