Rata-rata 4.000 Pelanggar Lalu Lintas Setiap Hari Terekam Kamera ETLE di Kota Palu

Kamera ETLE di Kota Palu
Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes Polisi Kingkin Winisuda memberikan keterangan terkait penggunaan kamera ETLE di Kota Palu. / Ist

ReferensiA.id- Penggunaan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu sudah berlangsung hampir sepekan sejak diluncurkan pada 22 September lalu. Dari pantauan kamera ETLE di Kota Palu itu, diketahui setiap harinya ribuan pengendara melakukan pelanggaran.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulteng Kombes Polisi Kingkin Winisuda dalam keterangan mengatakan, saat ini penerapan ETLE dalam masa sosialisasi oleh Ditlantas Polda Sulteng.

Iklan KPU Palu rekapitulasi

Sementara sejak diberlakukan, rata-rata keseluruhan kamera ETLE merekam sekitar 4.000 pelanggar.

“Rata-rata setiap hari kamera ETLE yang ada di empat titik di Kota Palu merekam pelanggaran lalu lintas sebanyak kurang lebih 4.000 pelanggar,” ungkap Dirlantas Polda Sulteng dikutip ReferensiA.id, Rabu 28 September 2022.

Ia pun merinci pelanggaran yang paling banyak terekam, di antaranya yakni pengendara yang tidak memakai sabuk keselamatan (Safety belt), tidak menggunakan helm, menggunakan gawai saat berkendara dan menerobos lampu merah.

“Untuk diketahui ETLE yang ada di Kota Palu mulai dilaunching sejak tanggal 22 September 2022 dan saat itulah mulai melakukan perekaman terhadap pelanggar lalu lintas,” sebut Kingkin.

Ada 4 titik di jalan protokol Kota Palu yang saat ini terpasang kamera ETLE yaitu jalan M Yamin 2 titik, Jalan Gajah Mada dan Jalan Sam Ratulangi, kata Dirlantas Polda Sulteng itu.

Kingkin juga menambahkan, 4 kamera ETLE yang bersifat statis tersebut didukung oleh kamera HP yang bersifat mobile yang dioperasionalkan oleh anggota di lapangan, untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang tidak terekam kamera ETLE.

“Saat ini Ditlantas Polda Sulteng masih tahap sosialisasi selama satu bulan sejak dilaunching, belum melakukan penegakkan hukum atau tilang kecuali pelanggaran yang kasat mata ditemukan di lapangan dan membahayakan pengguna lalu lintas lain,” tegasnya.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *