ReferensiA.id – Ratusan warga mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Desa Buleleng Bergerak, melakukan aksi demonstrasi di halaman PT Bima Cakra Perkasa Mineralindo (PT BCPM), Minggu 16 Januari 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi itu dilakukan sebagai bentuk tuntutan warga Desa Buleleng Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah kepada PT BCPM. Mereka menuntut perusahaan untuk membayar biaya kompensasi atau ganti rugi atas lahan warga yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang sampai saat ini tidak diberikan kepada masyarakat.
Sebanyak 400-an warga didampingi oleh empat aktivis dari Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah, melakukan aksi orasi di halaman PT BCPM, lalu melanjutkan aksi blokade di lokasi lahan milik warga yang masuk dalam pengelolaan perusahaan.
“Masa aksi menuntut hak atas lahan masyarakat yang bersertifikat dikelola oleh pihak perusahaan, masyarakat akan memblokade lahan tersebut, sampai pihak perusahaan menyelesaikan atas lahan tersebut,” ungkap Parawangsa, salah satu aktivis PBHR kepada ReferensiA.id.
Sementara itu, koordinator lapangan (Korlap) massa aksi, Yudhi Prasetyo hang juga merupakan aktivis PBHR, dalam orasinya menyebut aksi itu dalakukan atas respons masyarakat karena surat pemberitahuan untuk mediasi tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.
“Aksi ini dilakukan juga karena kurang lebih tiga tahun masyarakat menunggu itikad baik PT.Bima Cakra Perkasa Mineralindo,” ungkap Parwangsa menambahkan.
Kata dia, Aliansi Masyarakat Desa Buleleng Bergerak memberi waktu 2×24 jam kepada pihak manajemen perusahaan untuk merespons aksi mereka itu. Jika pihak manajemen perusahaan tidak memberikan informasi hingga waktu yang telah diberikan, pihaknya akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak. Dan berencana ingin “menduduki” perusahaan tersebut.