Ketua Presidium KPHD, Mutmainah Korona sekaligus Anggota DPRD Kota Palu, mengatakan pengakuan terhadap KPHD dalam peta jalan nasional menunjukkan bahwa percepatan pengakuan masyarakat adat membutuhkan dukungan politik yang kuat di tingkat daerah.
“Masuknya KPHD dalam Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat merupakan pengakuan bahwa DPRD memiliki posisi strategis dalam mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat. Melalui rapat dengar pendapat, rapat kerja dengan pemerintah daerah, fungsi legislasi, serta pengawasan, anggota DPRD dapat memastikan isu masyarakat adat menjadi agenda kebijakan daerah yang mendapat perhatian dan dukungan yang memadai,” kata Mutmainah dalam keterangannya, Selasa 9 Juni 2026.
Koordinator Wilayah Kalimantan KPHD sekaligus DPRD Kubu Raya, Arifin Noor Aziz, menyampaikan pihaknya saat ini tengah menginisiasi penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Masyarakat Lokal di Kabupaten Kubu Raya sebagai bentuk dukungan konkret terhadap percepatan pengakuan hak-hak masyarakat di daerah.
“Kami sedang menyusun Perda Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Masyarakat Lokal di Kabupaten Kubu Raya. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat serta masyarakat lokal di daerah.”
Sementara itu, Sesi Kristina D Mapeda, Wakil Ketua 1 DPRD Poso sekaligus Koordinator Wilayah Sulawesi KPHD, menekankan pentingnya pembentukan Kaukus Hutan Adat.
“Percepatan pengakuan masyarakat adat membutuhkan kerja lintas sektor. Karena itu KPHD sedang mendorong pembentukan Kaukus Hutan Adat sebagai forum koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas adat untuk memperkuat dukungan politik terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah,” jelasnya.



















