Direktur Pilar Nusantara sekaligus Sekretariat Nasional KPHD, Rabin Ibnu Zainal, mengatakan masuknya KPHD dalam peta jalan nasional membuka ruang yang lebih besar bagi kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, masyarakat adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
“Target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat tidak dapat dicapai hanya oleh pemerintah pusat. Dibutuhkan dukungan politik yang kuat di tingkat daerah. Kehadiran KPHD diharapkan dapat memperkuat komitmen DPRD dalam mengawal pengakuan masyarakat adat sekaligus memastikan pengelolaan hutan berjalan secara adil dan berkelanjutan,” ujar Rabin.
Pengurus Sekretariat Nasional KPHD, Zinedine Reza, menambahkan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat harus dipandang sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah dan perlindungan lingkungan sekaligus.
“Berbagai penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat merupakan salah satu penjaga hutan paling efektif. Karena itu, percepatan pengakuan masyarakat hukum adat bukan hanya agenda perlindungan hak, tetapi juga agenda menjaga hutan, mengurangi deforestasi, dan mendukung target iklim Indonesia. Pengakuan terhadap KPHD dalam peta jalan nasional memberi landasan yang lebih kuat bagi DPRD untuk mengawal agenda tersebut di daerah,” sebutnya.
Ke depan, KPHD akan terus mendorong lahirnya kebijakan daerah yang mendukung pengakuan masyarakat hukum adat, perlindungan hutan adat, serta tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan sebagai bagian dari agenda pembangunan hijau di daerah. ***



















