ReferensiA.id- Pihak kepolisian menggagalkan penyeludupan sabu-sabu seberat 20 kilogram dari Makassar, Sulawesi Selatan tujuan Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Melalui Ditresnarkoba Polda Sulteng, polisi menggagalkan upaya penyeludupan barang terlarang itu pada Rabu, 13 September 2023.
Menurut pihak kepolisian, upaya memasukkan barang haram ke Kota Palu dilakukan berbagai cara, termasuk memanfaatkan jasa truk car carrier atau truk towing (truk pengangkut mobil).
Kepolisian di Sulawesi Tengah baru saja membongkar modus baru penyeludupan narkoba, dengan memanfaatkan truk towing yang mengangkut satu unit mobil minibus beserta narkotika jenis sabu-sabu.
“Pengungkapan Sabu 20 Kg dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng, Rabu 13 September 2023 malam di Jalan Emi Saelan Palu,” kata Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Dasmin Ginting dalam konferensi persnya, Senin 18 September 2023.
Menurut dia, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus penyeludupan sabu-sabu seberat puluhan kilo itu usai sebelumnya Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan tersangka AR (43) di Jalan Thamrin Palu pada Rabu, 13 September siang.
Dari AR, katanya, polisi mendapat petunjuk rencana masuknya 20 kilogram sabu-sabu di Kota Palu.Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng pun mengatur strategi untuk menangkap pelaku berikut barang bukti.
Benar saja, saat R (43) warga Anoa Palu mengambil minibus, langsung disergap dan digledah polisi, dirinya tidak dapat berkutik saat polisi menemukan sabu seberat 20 kilogram di dalam mobil minibus tersebut.
Dalam perkara ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng menyita 20 bungkus paket besar narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit mobil Avansa warna abu-abu, 5 unit hand phone, 1 buah ATM dan buku rekening bank serta 1 buah bong.
Terhadap pelaku, kata dia, dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.