ReferensiA.id- Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri (Beramal) bernama Asriana tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di Kecamatan Tawaeli, Sabtu 30 November 2024.
Karena tidak menanatangani berita acara, maka diberi catatan kejadian khusus dan/ atau keberatan saksi rekapitulasi hasil, perhitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Idrus kepada wartawan Minggu 1 Desember 2024, mengatakan tidak apa-apa saksi tidak menandatangani berita acara. Menurutnya, itu adalah hak saksi pasangan calon.
Namun, kata dia yang pasti bahwa didaftar hadir peserta rekapitulasi mereka datang dan saksi lainnya, tetap ada yang tandatangan dan pengawasan juga hadir mengetahui peristiwa pada rekapitulasi di kecamatan.
Sementara itu, berdasarkan berita acara PPK Kecamatan Tawaeli, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Anwar Hafid-Reny Lamadjido (Berani) unggul dengan perolehan suara 5.465 disusul pasangan Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto (Sangganipa) 3.237 suara, dan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri (Beramal) 3.126 suara.***