Seluruh Fraksi di DPRD Palu Setujui Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Dibahas Lebih Lanjut

Dprd Palu
Rapat paripurna DPRD Palu. / Ist

ReferensiA.id- Seluruh fraksi di DPRD Palu menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dibahas ke tahap selanjutnya dalam sidang paripurna.

Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola menjelaskan, Ranperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang sebelumnya disepakati dalam Rapat Paripurna Tahun 2025.

Selain itu, dokumennya telah melalui tahapan pra-pembicaraan tingkat I di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Palu terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Ruang Sidang DPRD Kota Palu,Senin 2 Maret 2026.

Dalam pandangan umum fraksi-fraksi, seluruh fraksi partai politik di DPRD Palu menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan perubahan pajak daerah yang dinilai berpihak pada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), serta mendorong pengelolaan pajak yang adil, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat.

Baca Juga:  DPRD Sulteng Rapat Paripurna Bahas 6 Ranperda

Salah satu fraksi yang menyampaikan pandangan adalah Fraksi PKS. Juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Palu, Nurhalis Nur.

“Terkait pandangan umum Fraksi PKS atas Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi PKS menyatakan menerima dan menyetujui untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” ujar Nurhalis Nur.

Baca Juga:  Bakal Ada Perda Baru Soal Parkir di Kota Palu, Begini Ancaman Sanksi bagi Pelaku Usaha dan Jukir yang Melanggar

Adapun pokok-pokok perubahan yang diusulkan sebelumnya meliputi perubahan definisi jasa parkir, penambahan ketentuan teknis penilaian PBB-P2, penyisipan pasal terkait mekanisme pemungutan pajak, penyesuaian ketentuan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah, hingga perubahan dan penambahan objek pajak reklame.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *