ReferensiA.id- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menyerukan agar seluruh jurnalis AJI Palu untuk mematuhi etika pada saat melakukan peliputan selama proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Saat ini, Sulteng sedang melakukan hajatan besar Pilkada 2024. Pilkada akan dilakukan di sebagian besar Provinsi Sulawesi Tengah. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan qakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan dilakukan pada 27 November 2024.
“Berhubung banyaknya anggota AJI Palu yang terlibat dalam liputan Pilkada dan adanya laporan lisan tentang perilkau jurnalis dengan berbagai potensi pelanggaran kode etik jurnalistik, maka AJI Palu merasa penting untuk mengeluarkan surat edaran untuk dipedomani,” kata Ketua AJI Palu Yardin Hasan dalam edarannya, Minggu 1 September 2024.
Ada pun potensi pelanggaran kode etik yang dimaksud antara lain berupa suap, bekerja untuk kepentingan para kandidat kepala daerah/politikus/partai politik, intervensi pemilik media yang berafiliasi dengan kepentingan politik dan sebagainya.
Menurut dia, potensi pelanggaran kode etik jurnalistik ini tentu akan merugikan publik karena berita yang dihasilkan tidak akan akurat. Atau dalam kasus pilkada, contohnya menutupi keburukan kandidat atau sebaliknya membuat citra positif kandidat.
Karena itu, AJI Palu ingin mengingatkan anggota AJI agar mematuhi kode etik dan kode perilaku dalam meliput Pilkada serentak 2024.
“Ini dimaksudkan agar produk jurnalistik yang dihasilkan anggota AJI dapat bermanfaat bagi publik dan demokrasi di Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers,” tandasnya.
Berikut ini pasal-pasal Kode Etik AJI dan Kode Perilaku AJI yang dapat menjadi panduan AJI dalam meliput pilkada serentak 2024:
Kode Etik AJI
Pasal 1: Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.