Sejauh ini Kejati Sulteng telah melakukan proses permintaan keterangan kepada 17 orang terkait dugaan jual beli jabatan di Pemprov Sulteng.
Menurut pihak Kejati Sulteng, proses tindak lanjut kasus dugaan jual beli jabatan tersebut masih terus berproses.
“Kami melakukan proses sendiri, tidak tergantung dengan hasil tim investigasi, sampai saat ini kami juga tidak menerima hasil tim investigasi,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Reza Hidayat.
Sementara di Polda Sulteng kasus ini juga disebut masih dalam proses penyelidikan. Pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah orang terkait dugaan tersebut.
“Yang pasti penyelidikan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng masih berjalan terus,” ungkap Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas (Bid Humas) Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari pada Jumat 10 Juni 2022 lalu. RED