ReferensiA.id- Kecelakaan kerja yang menyebabkan dua karyawan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) meninggal akibat ledakan tungku smelter, mendapatkan sorotan berbagai pihak.
Belum usai soal kasus kecelakaan kerja PT GNI, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara (Morut) itu kembali disoroti lantaran aksi demo oleh ribuan karyawannya.
Terkait hal itu, pengamat sosial Sofyan Farid Lembah pun mempertanyakan peran pengawasan dalam pemenuhan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pekerja PT GNI.
“Dari berbagai sumber kurang lebih ada 12 tuntutan pendemo terhadap perusahaan. Jika benar kedua belas tuntutan tersebut, menjadi pertanyaan di mana peran pengawasan Dinas Tenaga Kerja Morut dan Provinsi? Terlebih banyak tuntutan di sekitaran tidak terpenuhinya soal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) karyawan,” kata Sofyan dikutip dari keterangannya pada Kamis, 29 Desember 2022.
Kata dia, bagaimana bisa perusahaan sekelas GNI luput menjalankan kewajibannya soal kesehatan dan keselamatan kerja.
“Di mana pengawasan Dinas Tenaga Kerja selama ini. Apakah ini sebuah pembiaran? Patut diduga ini telah terjadi maladministrasi. Apapun alasannya, Tenaga Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang dimiliki dinas mesti memberikan penjelasannya yang jujur,” tegasnya.
Mantan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah itu bilang, perusahaan harus tunduk pada peraturan yang ada, bukan hanya untuk melindungi karyawan yang ada, melainkan juga untuk keberlangsungan investasi yang sehat.
Dia juga mengingatkan, pemerintah daerah tidak boleh kalah terhadap perusahaan yang lalai atas nama investasi, seolah-olah kebal hukum.
Ia pun mendorong agar ada audit soal kasus PT GNI ini, minimal ada investigasi bersama dengan pihak penegak hukum.
“Tidak cukup dengan mediasi. Harus ada efek jera atas pengabaian soal kesehatan dan keselamatan kerja di GNI,” katanya.