ReferensiA.id- Sulawesi Tengah (Sulteng) sedang menggenjot rancangan peraturan terkait penarikan retribusi pada labuh jangkar pada setiap kapal yang melakukan operasi atau yang berlabuh di area perairan pelabuhan di wilayah Sulteng.
Terkait hal itu, Komisi II DPRD Provinsi Sulteng laksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Perhubungan pada Kamis, 9 November 2023.
Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi terkait penyelenggaraan labuh jangkar kapal pada area perairan pelabuhan Provinsi Sulteng.
Pertemuan Komisi II DPRD Provinsi Sulteng dengan Kementerian Perhubungan berlangsung di Gedung Karya Lantai 17 Direktorat Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan.
Irianto Malinggong memimpin kunjungan kerja tersebut dan dihadiri beberapa anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulteng yakni H Suryanto SH MH, Muslih SKep Ns, H Ady Pitoyo dan Hj Halimah Ladoali SE.
Rombongan diterima oleh Direktur Perhubungan Cpt Jaja, bersama tiga stafnya yakni Joko, Hendri dan Anggoro, serta Sub Kordinator Perhubungan Taufik.
Irianto Malingong menyampaikan, maksud kunjungan kerja tersebut adalah untuk berkonsultasi terkait rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan labuh jangkar.
Raperda tersebut merupakan inisiatif Komisi II DPRD Provinsi Sulteng yang nantinya akan masuk dalam raperda di luar propemperda. Raperda tersebut diharapkan dapat meningkatkan sumber PAD sulteng secara signifikan.
Menurutnya, selama ini sudah banyak perda-perda yang menyangkut retribusi dan perizinan yang sudah ditarik ke pusat sehingga membuat PAD di daerah semakin sempit atau mengecil.
“Karena secara potensi yang dimiliki oleh Sulteng, menjadikan salah satu provinsi yang terkaya di Indonesia, yang dimana dulunya hanya mengandalkan dari segi sektor pertanian dan kelautan, akan tetapi saat ini potensi yang ada di Sulteng begitu banyak di antaranya pertambangan nikel, minyak, emas, batu, dan lain-lain,” jelasnya.