Syarat Calon Gubernur Sulteng Perseorangan Minimal 190 Ribuan Dukungan KTP

Calon gubernur
Christian Adiputra Oruwo (tengah). / ReferensiA.id

“Jumlah dukungan itu diambil dari jumlah (pembagian) DPT, ada yang 10 persen, ada juga yang 8,5 persen. Jika DPT-nya 2 juta sampai 6 juta itu 8,5 persen. Jadi di Provinsi (Sulteng) itu dikenakan 8,5 persen dari jumlah DPT yang 2.236.703,” jelas Christian.

Adapun jumlah wajib syarat dukungan KTP bagi calon perseorangan untuk pemilihan wali kota dan pemilihan bupati di Sulteng sebagai berikut;

  • Banggai 23.073 KTP.
  • Poso 17.900 KTP.
  • Donggala 22.489 KTP.
  • Tolitoli 17.763 KTP.
  • Buol 10.920 KTP.
  • Morowali 12.585 KTP.
  • Banggai Kepulauan 9.066 KTP.
  • Parigi Moutong 27.768 KTP.
  • Tojo Unauna 11.981 KTP.
  • Sigi 19.102 KTP.
  • Banggai Laut 5.228 KTP.
  • Morowali Utara 10.697 KTP.
  • Kota Palu 23.046 KTP.

Bagi kandidat bakal pasangan calon kepala daerah yang hendak mencalonkan diri minimal bisa memenuhi syarat dukungan KTP sesuai dengan jumlah tersebut, agar bisa ikut berkontestasi melalui jalur independen. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version