News, Lifestyle, Sulteng  

ReferensiA.id – Bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu akan didenda sebesar Rp300 ribu. Hal itu disampaikan pihak Kelurahan melalui baliho yang dipasang…

Exit mobile version