News  

ReferensiA.id- Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Sulteng) dianggap mengabaikan bukti dan saksi yang dihadirkan oleh tergugat Netty Kalengkongan, pada perkara sengketa rumah melawan penggugat Sari Indah Puspita Sari Chowindra. Pengadilan…

Exit mobile version