Tak Ingin Lagi Terjerumus dalam Paham Radikal

Paham radikal
Riswan alias Abu Alif. / Ist

ReferensiA.id- Riswan alias Abu Alif menyesali tindakannya yang berujung bui pada 2019 silam akibat paham radikal. Ia merupakan mantan narapidana terorisme (Napiter) yang kini memilih mendukung program pemerintah untuk ikut menjaga keamanan di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

“Apa yang pernah saya lakukan beberapa tahun silam itu adalah salah dan tidak mengulanginya, karena banyak hal yang saya pelajari pada saat di dalam Lapas (lembaga pemasyarakatan) hingga bebas, dan kemudian saya sadari apa yang dulu saya lakukan merupakan tindakan yang salah dan tidak benar, apalagi dengan melawan hukum yang berdampak merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat,” ujar Riswan saat ditemui tim Satgas Madago Raya baru-baru ini.

Pada 29 Desember 2019 lalu, Densus 88 Anti Teror Mabes Polri menangkap Riswan alias Abu Alif dikarenakan terlibat beberapa aksi terorisme, yakni berperan sebagai pengantar logistik kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso pimpinan mendiang Ali Kalora.

Ia kemudian divonis hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Usai menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Way Kanan, Provinsk Bandar Lampung, ia kemudian dinyatakan bebas pada 23 Desember 2022.

Baca Juga:  Jasad Buron Terakhir Kelompok MIT Poso Masih Proses Evakuasi

Kini ia memilih berbisnis, di antaranya jual beli motor bekas.

Usai ditemui tim Satgas Operasi Madago Raya, ia berharap agar pihak kepolisian silaturahmi seperti itu terus terjalin sekaligus bekerja sama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Poso.

Ia berkomitmen ikut membantu pihak Kepolisian dalam menjaga serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di dalam pencegahan penyebaran paham radikal, intoleran dan terorisme, khusunya terhadap kalangan remaja dan generasi milenial. RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *