ReferensiA.id- Majelis hakim di Pengadilan Negeri Parigi Moutong (Parimo) telah memutuskan vonis bebas terhadap Bripka Hendra, terdakwa kasus penembakan Erfaldi. Vonis itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Yakobus Manu, Jumat 3 Maret 2023.
Seperti diketahui, Erfaldi merupakan pemuda yang tewas tertembak saat aksi demonstrasi tolak tambang pada 12 Februari 2022 lalu, di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Atas putusan pengadilan tersebut, keluarga dan pihak-pihak yang memberikan pendampingan advokasi kepada korban merasa Pengadilan Negri Parigi Moutong Tidak Memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa divonis bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternative pununtut umum, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan alternatif kesatu, kedua dan ketiga penuntut umum.
Selain itu, hakim juga menolak pengajuan restitusi dari keluarga korban, yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Keluarga korban bersama SKP-HAM mempertanyaan hasil keputusan majelis hakim,” ujar Direktur Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Nurlaela Lamasitudju dalam keterangannya, Sabtu 4 Maret 2023.
“Jika tersangka Bripka Hendra bukan pelaku, lalu siapa yang menembak Erfaldi hingga tewas?.”
“Padahal tanggal 2 Maret 2022, Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi secara yakin menetapkan Bripka Hendra sebagai tersangka berdasarkan hasil uji balistik dan Labfor di Makassar, anak peluru dan proyektil pembanding identik dari senjata organik pistol HS 9 dengan nomor seri H239748 atas nama pemegang Bripka Hendra, dan hasil uji DNA sampel darah yang ditemukan di proyektil dengan darah korban juga identik dengan anak peluru dari pistol Bripka Hendra,” katanya, dikutip dari siaran pers.