ReferensiA.id- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menahan seorang perempuan berinisial H, sebagai tersangka korupsi Stadion Banggai Laut. Kasus itu terjadi pada proses pembangunan stadion dengan nilai anggaran Rp2,9 miliar pada 2020 lalu.
Menurut pihak kejaksaan, tim penyidik melakukan penahanan pada Jumat, 5 Agustus 2022, sekira pukul 16.00 Wita, terhadap tersangka yang merupakan konsultan pengawas dari CV SS.
“H ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 04/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 05 Agustus 2022 untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 05 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2022. Tersangka ditahan di Lapas Perempuan Klas III Palu,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkim) Kejati Sulteng Reza Hidayat.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
H ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-06/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022,” jelas Reza. RED