ReferensiA.id- Berkas perkara pidana tersangka berinisial ZH (23) dalam kasus penyelundupan satwa dilindungi di Gorontalo telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Tersangka ZH berserta barang bukti segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Berdasarkan hasil penyidikan oleh Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado, ZH telah melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
“Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa, karena berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem. Penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Balai Gakkum KLHK Sulawesi dalam menyelamatkan dan menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar dilindungi,” tegas Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun dalam keterangannya, Sabtu 18 Maret 2023.
Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Balai Gakkum KLHK, Kasus ini terkuak berkat adanya informasi dari masyarakat yang melihat adanya satwa liar di dalam kandang yang dimuat dalam mobil minibus di Terminal Andalas Kota Gorontalo, dan kemudian melaporkan kepada petugas.
Adapun satwa liar dilindungi tersebut terdiri dari 3 (tiga) ekor Bekantan (Nasalis larvatus) dengan kondisi 1 (satu) ekor dalam keadaaan mati, serta 2 (dua) ekor Owa Jenggot Putih (Hylobates albibarbis).
Selanjutnya, tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo menuju ke lokasi dan
mengamankan satwa liar dilindungi tersebut.