ReferensiA.id- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah siap dibayarkan.
Pj Sekda Provinsi Sulteng Ir HM Faizal Mang MM mengatakan, kebijakan TPP diatur dalam PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 58 menyatakan pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan ASN atas persetujuan DPRD, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, Kemendagri telah mengeluarkan hasil fasilitasi Rapergub tentang TPP yang ditindaklanjuti dengan penetapan Pergub Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2022,” tutur Ketua TAPD Pemprov Sulteng HM Faizal Mang, setelah mengikuti rapat bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, pada Kamis 24 Maret 2022.
Dengan dibayarkan TPP, dia berharap ASN Lingkup Pemprov Sulteng dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kinerja serta menyiapkan persyaratan pembayaran, di antaranya laporan harian dan rekapitulasi kehadiran.
“Insya Allah, April kita bayarkan dan teknis pembayaran diserahkan ke BPKAD,” pungkasnya. RED