Mengapa harus ada darah yang tumpah dan nyawa yang melayang terlebih dahulu agar otoritas terkait tersadar bahwa ada puluhan titik pemerasan berkedok parkir yang beroperasi bebas di bawah hidung mereka?
Di balik ancaman keselamatan publik, eksistensi 70 titik parkir liar ini sekaligus menguak tabir buruknya tata kelola keuangan daerah.
Keberadaan jukir liar ini adalah bentuk kebocoran kas daerah dalam skala yang masif.
Pemerintah Kota Palu kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah setiap tahunnya akibat uang retribusi yang justru mengalir ke kantong-kantong oknum tidak bertanggung jawab.
Jika diasumsikan, dari 70 titik parkir liar tersebut, setiap titiknya rata-rata disinggahi oleh 100 kendaraan roda dua dan 30 kendaraan roda empat setiap hari, dengan tarif rerata Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil, satu titik parkir ilegal mampu meraup omzet sekitar Rp290.000 per hari.
Dalam skala total, 70 titik liar tersebut bisa menghasilkan perputaran uang sebesar Rp20,3 juta per hari, atau setara dengan Rp609 juta per bulan.
Dalam satu tahun, angka kerugian daerah ini bisa menyentuh angka yang sangat fantastis, yakni lebih dari Rp7,3 miliar.
Angka miliaran rupiah yang menguap begitu saja ini seharusnya bisa dimanfaatkan oleh Pemkot Palu untuk membiayai perbaikan infrastruktur jalan yang rusak, pengadaan lampu penerangan jalan yang minim, hingga peningkatan fasilitas transportasi publik.
Alih-alih menjadi modal pembangunan kota, dana segar dari keringat warga Palu ini justru menjadi bahan bakar subur bagi penguatan lingkaran premanisme lokal.
Fakta bahwa puluhan titik parkir liar ini bisa eksis tanpa izin ini sekaligus menunjukkan adanya ruang kosong dalam penegakan hukum.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar, ke mana saja Satgas Parkir dan penegak Perda selama ini? Pungutan liar tanpa karcis dibiarkan tumbuh subur hingga mengakar menjadi premanisme yang mungkin terorganisasi hingga membahayakan nyawa.



















