Tidak jarang kita lihat keluhan masyarakat melalui sosial media harus bersitegang dengan juru parkir liar bergaya preman.
Rencana Dishub untuk sekadar memasang stiker, spanduk, atau banner pengawasan di titik-titik parkir liar jangan sampai hanya jadi langkah formalitas yang terlambat dan tumpul.
Memasang selembar kain atau stiker tidak akan membuat para pelaku pungli jera. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukanlah seremoni apel bersama atau penanda berbasis visual, melainkan konsistensi penegakan hukum pidana tanpa kompromi.
Pemerintah Kota Palu tidak boleh lagi berlindung di balik alasan “keterbatasan personel”. Keamanan warga dan transparansi pengelolaan dana publik adalah hak mutlak masyarakat yang dilindungi undang-undang.
Jika tata kelola perparkiran terus dikelola dengan mentalitas reaktif—hangat-hangat kuku hanya saat isu sedang viral—maka ruang publik Kota Palu akan tetap menjadi ladang intimidasi ekonomi yang mencekam.
Tragedi Jalan Tombolotutu harus menjadi titik balik total. Pemkot Palu bersama aparat penegak hukum wajib membersihkan seluruh sindikat jukir liar dan mengaudit total kebocoran retribusi hingga ke akarnya.
Jangan biarkan ketidakberdayaan regulasi terus menguras kantong daerah sekaligus mengorbankan nyawa warga di masa depan. RED



















