Dalam penegasan paparan tersebut, Titi menegaskan bahwa dalam Pasal 71 UU 10/2016, maka dalam hal seorang wakil kepala daerah berstatus sebagai calon dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah – baik untuk jabatan pada tingkatan yang sama, tingkatan berbeda, wilayah yang sama, ataupun wilayah yang berbeda, yang bersangkutan adalah berstatus petahana serta mutlak terikat dan tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 UU 10/2016. Termasuk di dalamnya, tindakan faktual yang memenuhi unsur dalam Pasal 71 UU 10/2016.
Penegasan lain datang dari keterangan ahli lainnya, kali ini pandangan dari guru besar sekaligus mantan Ketua DKPP RI, Muhammad.
Dalam sidik kepakarannya bahwa kedudukan Petahana yang dimaksud dalam pasal 71 ayat (2) UU 10 tahun 2016, petahana adalah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota berada dalam periode yang sama ketika menjalani jabatan dimaksud.
Sehingga keputusan orang perorang baik sebagai gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, serta wali kota atau wakil wali kota adalah dikategorikan sebagai keputusan petahana.
“Sehingga dengan fakta ini, seharusnya Bawaslu Sulawesi Tengah merekomendasi kepada KPU Sulawesi Tengah untuk mendiskualifikasi petahana atas nama Hi Rusdy Mastura sebagai calon gubernur pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024,” tegas Muhammad dalam draft naskah akademiknya.
Muhammad juga menekankan hal serupa pada pelanggaran yang sama terhadap ketentuan pada pasal 71 ayat (2) UU 10 tahun 2016.
Penggantian pejabat oleh Wali Kota Palu petahana yang terdapat kemiripan dengan tindakan dan/atau peristiwa yang dilakukan oleh petahana Gubernur Sulawesi Tengah.
Bahwa Wali Kota Palu merupakan calon Wali Kota Petahana dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2024.
