ReferensiA.id- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah, Arnold Firdaus, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah tahun 2025 sebesar 6,5%.
Hal tersebut disampaikan Arnold Firdaus selepas sidang Penetapan Upah Minimum dan Upah Sektoral Provinsi Sulawei Tengah (Sulteng) yang berlangsung di Swiss-Belhotel Silae Palu, Senin 9 Desember 2024.
UMP Sulteng tahun 2025 sebesar Rp2.915.000, naik 6,5% dibandingkan UMP Sulteng tahun 2024 yang masih Rp2.736.698 atau naik sekitar Rp.178.000.
“Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% ini telah melalui proses kajian yang mendalam dan diskusi dengan seluruh pemangku kepentingan dan mendapatkan kesepakatan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Kami berharap angka ini memberikan kebaikan bagi seluruh pekerja dan pengusaha yang beroperasi di Sulawesi Tengah,” ujar Arnold kepada jurnalis.
Selain UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga mengalami kenaikan dari UMP 2025 sebesar 2%-3%.
UMSP untuk sektor pertambangan dan penggalian, kenaikannya dipastikan sebesar 3% sedangkan sektor perkebunan, pertanian, dan perikanan naik sebesar 2%.
Dengan kenaikan 3% (Rp87.450) dari UMP 2025 pada sektor pertambangan dan penggalian, maka total UMSP sektor ini menjadi Rp3.002.450.
Sedangkan sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan mengalami kenaikan 2% (Rp58.300), sehingga total UMSP sektor ini menjadi Rp2.973.300. Diketahui, UMP Sulteng tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.915.000.
Ia menargetkan pengumuman resmi penetapan UMP 2025 akan dilakukan pada 11 Desember 2024. Diharapkan, keputusan ini dapat segera disosialisasikan ke semua pihak terkait, memastikan implementasi berjalan dengan baik mulai Januari 2025.