Usai Ahmad Ali Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Rita Widyasari Tegaskan Keduanya Tidak Ada Kaitan

Ahmad Ali
Ahmad Ali

“Yang bersangkutan (Ahmad Ali) terinfo mau melaksanakan ibadah umroh minggu depan sehingga bersedia untuk diperiksa dan mendatangi di mana penyidik berada hari ini,” ujar Tessa Mahardika.

Adapun pemeriksaan terhadap Ahmad Ali sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Pemeriksaan itu sekaligus untuk mengonfirmasi barang bukti yang disita penyidik dari kediaman Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Namun begitu, kuasa hukum Rita Widyasari menegaskan bahwa Ahmad Ali tidak terlibat dan tidak ada kaitannya dengan kasus kliennya itu.

“Sekali lagi, saya ingin menegaskan bahwa saksi AA tidak terlibat dalam dua perkara klien kami yakni Ibu Rita Widyasari,” tegas kuasa hukum Rita, Mukhlas Handoko. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version