Iklan HIV DPRD Sulteng

Verifikasi Faktual Parpol Dimulai Besok, Ketua KPU Palu Ingatkan Peran Aktif Parpol

Verifikasi faktual parpol
Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di salah satu hotel di Kota Palu, Jumat 14 Oktober 2022. / ReferensiA.id

ReferensiA.id- Tahapan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 masih terus berlangsung. Usai merampungkan tahapan verifikasi administrasi parpol, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan verifikasi faktual parpol mulai Sabtu, 15 Oktober 2022 besok.

Menurut Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid, berdasarkan jadwal KPU bakal melakukan verifikasi faktual sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang.

“Setelah pengumuman partai politik yang lolos verifikasi administrasi, nantinya akan ada penyampaian dari KPU Kota Palu untuk tahapan verifikasi faktual,” ungkap Agussalim Wahid dalam Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di salah satu hotel di Kota Palu, Jumat 14 Oktober 2022.

Baca Juga:  Hasil Seleksi Calon Anggota KPU 10 Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah

Seperti diketahui, KPU RI baru saja mengumumkan 18 parpol yang lolos tahapan verifikasi administrasi.

Ketua KPU Palu pun berharap agar seluruh parpol yang dinyatakan lolos oleh KPU RI untuk bersiap-siap dikunjungi oleh KPU di kantornya masing-masing, dalam tahapan verifikasi faktual.

“Kita harap juga teman parpol intens berkomunikasi dengan KPU kota palu. Kami berharap peran aktif parpol, karena tahapan ini berlangsung hingga 2024 mendatang,” ujarnya.

Baca Juga:  Aturan TPS di Lokasi Khusus Bakal Jadi Tantangan Berat di Morowali

Ia ingin agar setiap parpol, khususnya di tingkat Kota Palu, membangun komunikasi yang intens dengan pihak KPU, agar tahapan menuju Pemilu 2024 bisa berjalan lancar.

Sementara itu, soal lolos tidaknya parpol pada tahapan verifikasi, ia memastikan bahwa hal itu merupakan keputusan KPU RI. Sementara KPU di kabupaten dan kota hanya melakukan tahapan verifikasi saja. RED