ReferensiA.id- Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Ma’mun Amir meminta agar seluruh pejabat mematuhi imbauan dan arahan pemerintah terkait larangan open house pada perayaan Idul Fitri.
“Kita harus patuhi imbauan dan arahan pemerintah,” tegas Ma’mun Amir saat memimpin rapat forkopimda plus di ruang kerja Gubernur Sulteng, Rabu 27 April 2022.
Diketahui, selama bulan Ramadan, pejabat dan ASN dilarang melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan juga melaksanakan open house pada Hari Raya Idulfitri 1443 H.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/123/M.KT.02/2022 yang ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga. Selain itu juga untuk seluruh gubernur, wali kota, dan bupati yang tercantum dalam surat Menteri PANRB No. B/124/M.KT.02/2022.
Surat tersebut merupakan penegasan kembali arahan Presiden Joko Widodo dan tindak lanjut SE Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Pada rapat forkopimda plus yang dibuka Gubernur Sulteng membahas sejumlah hal penting menjelang Hari Raya Idul Fitri di antaranya ketersediaan sembako dan stabilitas harga; kesiapan pelayanan arus mudik baik darat, laut dan udara dan ASDP; ketersediaan pasokan listrik dan BBM.
Selanjutnya, pengaturan rekayasa lalu lintas malam Lebaran; keamanan dan ketertiban masyarakat; capaian vaksinasi Covid -19 dan ketersediaan uang di ATM dan penukaran uang.
Pada rapat tersebut masing-masing instansi menyampaikan laporannya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing bahwa persiapan untuk perayaan Idulfitri 1443 H sudah berjalan baik dan sangat mantap.
Rapat Forkopimda Plus tersebut diikuti unsur Forkopimda Provinsi di antaranya Ketua DPRD Sulteng diwakili Wakil Ketua Muharram Nurdin; Pj. Sekda Provinsi Ir. Faisal Mang, MM, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rudy Dewanto; Kadis Kesehatan Dr Komang Adi Sujendra; Kadis Perindag Richard A.Djanggola, dan Kaban Kesbangpol Fahrudin. RED