Wagub Sulteng Minta BPN/ ATR Bantu Pengadaan Tanah untuk Industri

Pengadaan tanah untuk industri
Wagub Sulteng Ma'mun Amir saat menerima kunjungan pejabat dalam struktur Bank Tanah. / Ist

ReferensiA.id- Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs Mamun Amir minta dukungan Kementerian BPN/ATR agar membantu proses pengadaan tanah untuk Industri di Sulawesi Tengah.

Dengan begitu, kata Wagub maka diharapkan investasi di daerah ini dapat berjalan dengan baik. Selain itu, adanya jaminan berinvestasi di Sulawesi Tengah.

Wagub menyampaikan hal itu saat menerima kunjungan pejabat dalam struktur Bank Tanah yakni Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Perdananto Aribowo di Palu, Rabu 25 Mei 2022.

Baca Juga:  Wagub Sulteng Minta Perbankan Lebih Fokus Dampingi UMKM

Dalam pertemuan itu, Wagub mewakili Gubernur H Rusdy Mastura didampingi sejumlah pejabat Pemprov Sulteng.

Sementara itu, Perdananto Aribowo didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/ BPN Sulawesi Tengah, Doni Janarto Widiantono.

Selain mengenai pengadaan tanah untuk pembangunan Industri, Wagub mengharapkan agar permasalahan pertanahan di masyarakat dapat teratasi dengan baik.

“Agar penerbitan sertifikat tanah dapat dilakukan sesuai ketentuan dan lakukan penelitian yang akurat sebelum penerbitan sertifikat tanah,” ujarnya.

Pada sisi lain, Pemprov Sulteng juga terus mengimbau kepala desa agar tidak menerbitkan SKPT (surat keterangan pendaftaran tanah) di area hutan. Imbauan itu dimaksudkan untuk menjaga kelestarian hutan di provinsi ini.

Baca Juga:  Legislator Minta Industri Tambang Libatkan Pengusaha Lokal

Wakil Gubernur juga kembali meminta agar lokasi pembangunan hunian tetap (huntap) Tondo untuk penyintas bencana 2018 dapat segera terselesaikan dengan baik.

Sementara itu Doni Janarto Widiantono menjelaskan tentang struktur dan penyelenggaraan Bank Tanah. Dia menyampaikan bahwa Bank Tanah dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga:  Lebih 50 Tahun Beroperasi, Ini Kontribusi PT Vale di Luwu Timur

“Perpres Bank Tanah mengenai struktur dan penyelenggaraannya telah diberi nomor dengan Nomor 113, dimana dari Undang-Undang Cipta Kerja ini ada dua turunan. Peraturan Pemerintah Nomor 64 yang sudah dikeluarkan enam bulan lalu mengenai bentuk badan dan juga lahirnya Bank Tanah. Lalu, Perpres mengenai struktur dan penyelenggaraan yang mengatur kewenangan pengurus dari Bank Tanah,” jelasnya.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *