ReferensiA.id- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengapresiasi sikap pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Poso yang melakukan penutupan atau menyegel lokasi yang diduga tempat produksi tambang emas illegal atau penambangan emas tanpa izin (Peti) di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
“Kami Walhi Sulawesi Tengah setelah beberapa kali merespons dan mendukung aksi warga sekitar melakukan penolakan terhadap PETI, akhirnya sikap ini direspons baik oleh Pemda Poso, kami sangat apresiasi sikap ini,” kata Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng Wandi, Jumat 19 April 2024.
“Dari informasi media sosial yang beredar, terlihat foto-foto Pemda Poso bersama stakeholder terkait dan TNI/Polri melakukan pemasangan papan baliho (Kamis 18 April 2024) di lokasi PETI bertuliskan ‘DISEGEL, lokasi ini ditutup karena tidak memiliki izin dari pemerintah daerah’ kurang lebih begitu isi dari baliho yang dipasang,” ujar Wandi.
Wandi melanjutkan, Pemda Poso, Stakeholder dan TNI/Polri jangan hanya sebatas memasang baliho larangan, tetapi harus melakukan pemantauan terhadap aktifitas tambang illegal.
Ia khawatir diam-diam akan kbali ada aktivitas PETI di lokasi itu. Jika perlu, Walhi mendorong dilakukan tindakan hukum terhadap aktivitas PETI yang sudah terlanjur beraktifitas.
PETI di Lembah Napu itu diduga telah lama beraktivitas di wilayah Desa Watutau. Terdapat dua lubang besar berukuran sekitar 300 meter persegi, bahkan satu lubang lainnya sudah dibiarkan begitu saja yang dikhawtirkan berdampak terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Selain itu, juga bisa berdampak terhadap kesehatan masyarakat terutama pencemaran air dan udara, ancaman banjir sewaktu-waktu dapat terjadi serta dapat memicu konflik antara warga dengan warga l, serta konflik warga dengan perusahaan illegal. RED