ReferensiA.id- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tengah (Walhi Sulteng) mendukung aksi penolakan oleh warga Lembah Napu terhadap kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah pada Minggu, 7 April 2024.
Aksi demonstrasi di wilayah penambangan yang diduga ilegal itu, dilakukan oleh warga sebagai reaksi akan ancaman kerusakan lingkungan di tanah leluhur.
Menurut Staf Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulteng Wandi, aktivitas pertambangan tersebut diduga telah lama berlangsung, ditemukan dua lubang besar berukuran 300 meter persegi dan satu lubang lainnya sudah dibiarkan begitu saja.
Walhi Sulteng menyebut kegiatan pertambangan tanpa izin berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran dan sebagainya, juga bisa berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup manusia.
“Ini pun juga akan terjadi konflik antara warga dengan warga serta terjadi ketimpangan lainnya,” ujar Wandi.
Dia menambahkan, aktivitas pertambangan ilegal atau tanpa izin juga memperparah sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah yang setiap musim penghujan sering dilanda bencana ekologis berupa banjir dan longsor.
“Kalau kita lihat, tambang ilegal beroperasi saat ini semakin memperparah ancaman bencana yang diakibatkan proses pertambagan serampangan,” katanya.
Dia bilang, pemerintah seakan tidak punya solusi atas banyaknya masalah yang muncul akibat aktivitas pertambangan seperti sekarang.
“Walhi Sulteng melihat polisi juga kerap kali hanya mengamankan para penambang tanpa membongkar pemodal di belakang mereka,” tandasnya.
Olehnya, Walhi Sulteng berharap Pemerintah Sulawesi Tengah segera melakukan penghentian terhadap aktivitas tambang ilegal, serta penegak hukum harus segera membongkar siapa pemodal di balik tambang ilegal tersebut. RED