ReferensiA.id- Sejumlah warga Poboya demo di Kantor ATR/BPN Kota Palu, Senin 13 Februari 2023. Kompok warga yang tergabung dalam Sanak Pribumi Poboya itu berunjuk rasa terkait sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dianggap bermasalah. Di antaranya SHM Milik Mantan Kapolda Sulawesi Tengah Made Dewa Parsana.
Aksi Sanak Pribumi Poboya itu dipimpin koordinator lapangan Moh Rifal Tajwid dan Jenderal Lapangan A Rafiq J Yatumeja. Aksi itu diikuti sekira 40-an demonstran.
Dalam orasinya, Rifal Tajwid mempertanyakan penerbitan SHM bernomor 00266 tanggal 18 Februari 2013, SHM bernomor 00935 tanggal 30 September 2019 dan SHM bernomor 00946 tanggal 30 Desember 2019 atas nama Drs Made Dewa Parsana.
Berikutnya, SHM bernomor 00256 tanggal 21 September 2012 dan SHM bernomor 00255 tanggal 21 September 2012 atas nama Muhammad Rusman.
Aksi itu bermula dari adanya somasi yang disampaikan Made Dewa Parsana dan Muhammad Rusman kepada PT Citra Palu Minerals (CPM), perusahaan pertambangan emas yang beroperasi di wilayah Poboya, pada 7 Februari 2023 lalu.
Sementara, warga merasa tidak pernah menjual tanah adat ulayat di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah itu kepada kedua nama tersebut.
“(Meminta) BPN Kota Palu meninjau kembali alas hak penerbitan sertifikat, ditinjau dari keberadaan pemilik hak tanah ulayat,” kata Rifal Tajwid dalam orasinya.
Menurut Tajwid, masyarakat Poboya tidak pernah menjual tanah adat Ulayat Poboya kepada Drs Dewa Made Parsana (Mantan Kapolda Sulawesi Tengah) dan Muhammad Rusman, MH.
“Masyarakat Kaili Poboya memastikan apabila Kepala Kantor BPN Kota Palu tidak memberikan keadilan kepada masyarakat Poboya maka Kantor BPN Kota Palu akan kembali beraksi dengan massa yang lebih besar,” tegas Tajwid.