Adapun penyebab KPU Kota Palu melaksanakan PSU di TPS 4 Kelurahan Tipo karena adanya KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang keliru sehingga membuat surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur menjadi rusak.
“Berdasarkan hasil kajian kami terjadi kekeliruan oleh KPPS dalam hal mengambil tindakan, sehingga menimbulkan kerusakan surat suara tersebut,” kata Anggota KPU Palu, Iskandar Lembah, Selasa 3 Desember 2024. Red
