ReferensiA.id- Musyawarah Daerah (Musda) V Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menetapkan Anwar Hafid sebagai Calon Ketua DPD Partai Demokrat Sulteng periode 2026–2031 secara aklamasi.
Penetapan tersebut berlangsung dalam Sidang Pleno Musda V Partai Demokrat Sulawesi Tengah yang digelar di Kota Palu, Minggu 10 Mei 2026, setelah seluruh peserta musyawarah menyatakan persetujuan terhadap satu-satunya nama yang diusulkan sebagai calon ketua.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Musyawarah Daerah V Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2026 tentang Penetapan Bakal Calon Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah dan dilanjutkan dengan Surat Keputusan Nomor 08 Tahun 2026 tentang Penetapan Calon Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2026–2031.
Dalam sidang pleno, pimpinan sidang menanyakan langsung kepada seluruh peserta musyawarah terkait persetujuan terhadap pencalonan Anwar Hafid.
“Apakah kita setuju dan sepakat Saudara Dr H Anwar Hafid MSi menjadi Calon Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2026–2031?”
Peserta Musda pun secara serentak menjawab “Setuju!”
Melalui keputusan tersebut, Musda V Demokrat Sulteng menetapkan Anwar Hafid secara sah dan demokratis sebagai calon Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah untuk selanjutnya diserahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat guna mendapatkan penetapan resmi dari Ketua Umum Partai Demokrat.
Selain menetapkan calon ketua, Musda V Demokrat Sulteng juga mengesahkan seluruh hasil persidangan melalui Surat Keputusan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pengesahan Seluruh Keputusan Hasil Persidangan Musyawarah Daerah V Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan, seluruh rangkaian persidangan telah dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2025, Peraturan Organisasi Partai Demokrat Tahun 2025, serta petunjuk pelaksanaan Musda/Musdalub Tahun 2026.
