ReferensiA.id- Kebijakan penurunan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur mulai 5 Januari hingga 5 Juli 2025 dinilai berdampak positif terhadap pasar otomotif di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hal itu diutarakan oleh perwakilan asosiasi dealer mobil se-Sulteng saat menemui Gubernur Sulteng pada Jumat, 11 Juli 2025.
Pertemuan tersebut membahas keberlanjutan insentif PKB untuk pembelian kendaraan baru, sekaligus mendorong agar transaksi kendaraan lebih banyak dilakukan di wilayah Sulawesi Tengah.
Perwakilan asosiasi, Padlan, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Provinsi Sulteng yang sebelumnya telah menetapkan penurunan tarif PKB melalui SK Gubernur mulai 5 Januari hingga 5 Juli 2025.
Kebijakan ini dinilai berdampak positif karena menahan kenaikan harga kendaraan di tengah tekanan regulasi pusat dan dinamika pasar.
“Kami bersyukur, insentif ini membuat harga mobil tetap terjangkau bagi masyarakat. Sebelumnya ada kekhawatiran kenaikan karena perubahan rumus pembagian pajak antara pusat dan daerah, tapi alhamdulillah ditunda sampai Desember. Kami berharap penyesuaian tarif ini bisa diperpanjang hingga akhir tahun,” ujar salah satu perwakilan asosiasi.
Diskusi mengerucut pada pentingnya menjaga daya saing harga kendaraan di Sulteng dibandingkan daerah lain seperti Makassar dan Balikpapan.
Perbedaan tarif pajak, biaya logistik, dan insentif dealer sangat menentukan preferensi konsumen. Para pelaku usaha menyarankan agar Pemprov terus mendorong skema insentif yang membuat konsumen memilih membeli dan mendaftarkan kendaraan di Sulteng.
“Kalau selisih harga antar daerah bisa ditekan, masyarakat akan lebih memilih beli di sini. Ini menguntungkan karena pajaknya masuk ke kas daerah dan transaksi ekonomi lokal meningkat,” lanjut perwakilan dealer Toyota.
