“Hal ini akan memberi potensi peningkatan PAD yang begitu signifikan ketika Perda ini berlaku untuk mendukung Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palu, yang juga lagi proses pemantapan konsep dan hitungan potensi pendapatan daerah yang InsyaAllah akan di ajukan ke DPRD nanti,” jelasnya.
Dia menilai, Raperda ini akan memberi jalan baik atas berbagai keresahan masyarakat Kota Palu yang hampir setiap saat mengeluhkan persoalan parkir di Kota Palu, baik juru parkir yang asal-asalan meminta biaya parkir tanpa seragam dan karcis, ada pula pusat perbelanjaan maupun warung makan di beberapa ruas jalan utama di Kota Palu yang sempit lahan parkir dan mengambil parkir di jalan utama sehingga sangat mengganggu proses lalu lintas di area tersebut.
Hal lainnya juga yang menjadi problem, menurut Mutmainah, adalah akses premanisme para oknum yang mengakui bagian dari pengatur para juru parkir membuat kekhawatiran bagi petugas pemerintah ketika melakukan penertiban.
“Nah, Raperda ini akan multipihak yang bertanggungjawab dalam penertiban parkir sehingga gerak premanisme bisa dicegah sedini mungkin,” tandasnya.
Dia melanjutkan, Raperda ini sangat baik untuk ditindaklanjuti, namun dalam rapat Bapemperda pada Rabu, 17 Mei 2023, akan menunggu harmonisasi Raperda ini di Kemenkuham selama 10 hari kedepan. Baru setelah itu akan dirapatkan kembali, kemudian ditindaklanjuti dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu untuk segera dibentuk Pansusnya.
Ia berharap pada caturwulan kedua masa sidang DPRD Kota Palu, Raperda itu bisa disahkan menjadi regulasi daerah. RED
