Debitur Perbankan Bisa Dipidana, OJK Imbau Masyarakat Jujur Ajukan Fasilitas Kredit

Debitur Perbankan Kredit
Ilustrasi

ReferensiA.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen OJK menegakkan ketentuan tersebut terlihat dalam perkara tindak pidana perbankan pada PT BPR Duta Niaga Pontianak yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum pada 6 Februari 2026.

Perkara tersebut bermula dari hasil pengawasan OJK yang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

Debitur terbukti dengan sengaja menyebabkan atau turut serta membantu perbuatan anggota direksi sehingga terjadi pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, maupun laporan transaksi atau rekening bank, termasuk melalui penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a dalam pasal 14 angka 54 bagian kedua mengenai Perbankan Bab IV Perbankan UU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan tanggal 6 Februari 2026 atas perkara Nomor: 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk untuk tersangka berinisial AS dipidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk untuk tersangka berinisial HS dipidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Selain debitur, pegawai BPR juga dinyatakan terbukti bersalah. Direktur Utama berinisial ZB, dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah), sedangkan DD selaku Direktur Operasional dipidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version