ReferensiA.id– DPRD Kota Palu terus memperkuat komitmennya menjaga warisan budaya daerah melalui Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Batik dan Tenun Lokal, Jumat 17 Oktober 2025, di Kelurahan Siranindi, Palu Barat.
Ketua Bapemperda DPRD Palu, Arif Miladi, menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat dalam penyusunan regulasi agar perda yang lahir benar-benar mencerminkan aspirasi warga.
Dia bilang, DPRD Palu ingin perda ini lahir dari partisipasi publik, terutama para penenun lokal yang menjadi ujung tombak pelestarian budaya.
‘Kami akan terus mendengarkan suara masyarakat, terutama para penenun, karena perda ini dibuat untuk mereka untuk melindungi dan mengembangkan warisan budaya Kota Palu,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, peserta juga menyoroti perlunya memperkuat identitas tenun khas Kota Palu. Arif menyebut, selama ini Tenun Donggala lebih dikenal, padahal asal-usulnya banyak tumbuh di wilayah Taweli, Palu.
Anggota Bapemperda Muslimun mendorong agar tenun lokal dijadikan muatan lokal di sekolah untuk menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap budaya daerah.
“Para pekerja tenun ini juga harus dilindungi. Salah satu caranya dengan menciptakan regenerasi, misalnya menjadikan tenun sebagai muatan lokal di sekolah,” sebut Muslimun.
Menurut dia, jika anak-anak diperkenalkan sejak dini, rasa bangga untuk melestarikan akan tumbuh.
Sementara itu, Sultan Amin Badawi menekankan pentingnya regenerasi pengrajin agar tradisi menenun tetap hidup.
“Anak muda tentu butuh jaminan bahwa menjadi penenun bisa menjadi masa depan yang menjanjikan. Kalau mereka melihat tidak ada kepastian pasar dan penghasilan, tentu mereka enggan. Tapi kalau pemerintah bisa menjamin pasar dan harga tenun tetap stabil, saya yakin mereka akan tertarik,” kata Sultan.
